Atas dasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap kawanan tersebut di dua lokasi berbeda pada Selasa (18/1/2022) malam.
Pelaku berinisial RS dan MJ berhasil ditangkap di Simpang Empat Kebondalem, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, sedangkan LJ ditangkap di wilayah Cilacap.
"Berdasarkan hasil pengembangan, kami memperoleh keterangan dari para pelaku bahwa mereka juga melakukan aksi serupa di Banjarnegara, Wonosobo, Cilacap, dan Magelang. Hasil kejahatan yang mereka peroleh berupa uang tunai Rp10,5 juta, serta beberapa perhiasan emas berupa cincin dan anting," katanya.
Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya berupa uang tunai sebesar Rp3 juta sebuah cincin emas seberat 5 gram beserta kuitansi pembeliannya, 4 unit telepon seluler, 1 unit mobil Brio Satya, 1 lembar formulur pencairan asuransi, satu map berisikan dokumen dari salah satu perusahaan, serta satu map berisi surat tugas beserta dokumen lainnya.
Menurut dia, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna proses hukum lebih lanjut. "Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau 378 KUHP," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait