Tersangka penipuan dengan modus mengaku pegawai Dinsos saat diamankan di Mapolres Magelang. (IST)

Karena korban SWI berminat, AM kemudian menyuruh ayah korban untuk mengambil brosur di Kantor Pos Tempel, Saat ayah korban pergi tersebut AM meminta handphone milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor handphone yang dapat dihubungi. 

“AM juga meminta kalung emas milik korban dengan alasan sebagai jaminan. AM juga meminta handy talky (HT) milik korban, Selang 30 menit, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari keberadaan tersangka karena di sana tidak menemukan brosur yang dimaksud tersangka AM. Korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari AM namun tidak ketemu,” bebernya.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Srumbung. "Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan yang sama di Yogyakarta tahun 2017," ungkap Aron.

Mendapat laporan dari korban, tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut Tim dapat mengidentifikasi pelaku.

Pada Rabu (2/1) tim dapat mengamankan Tersangka di salah satu hotel di Kota Magelang dan menyita barang bukti di hotel dan di kos tersangka di daerah Mertoyudan Magelang.

“Tersangka AM telah melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network