Tersangka penipuan masuk PNS saat diamankan di Mapolres Pati. (iNews/Agus Atha Suharto)

Dalam aksinya, pelaku mengaku merupakan utusan dari kementerian dan mencari mangsa warga yang tertarik menjadi PNS.

Pelaku kemudian melakukan pendekatan dan melakukan rayuan dengan janji-janji. Korban akhirnya tergiur dan menyetorkan sejumlah uang pada pelaku. Pelaku mengaku jika modus penipuan masuk PNS ini baru pertama kali dilakukannya.

Sementara, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan keduanya diamankan pada pekan lalu. “Kasus berawal dari laporan korban yang telah mengirimkan uang Rp89 juta pada para pelaku. Setelah itu, para pelaku kemudian hilang dan tak bisa dihubungi,” kata Kapolres, Minggu (2/1/2022).

“Pelaku sendiri menjanjikan korban akan masuk ke dinas perhubungan melalui kementerian yang sama,” katanya. Akibat melakukan perbuatannya, para pelaku ini harus melewati pergantian tahun dan awal tahun ini di balik jeruji penjara. 

Mereka terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network