Selanjutnya pada 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp500.000,” kata Kapolres. Terakhir, korban memberikan uang senilai Rp1 juta kepada tersangka pada Senin (9/1/2023).
“Warga yang melihat korban memberi uang pada tersangka, mencurigai aktivitas tersebut. Kemudian melaporkan pada personel Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Saat ini, Polres Pemalang telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Nur Efendi mengaku sebagai wartawan media RI sudah sejak 2015.
"Saya sangat menyesal dengan kejadian ini," tuturnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait