Dua pria (memakai baju tahanan) yang ditangkap polisi setelah diduga memeras kades di Pemalang dengan modus mengaku sebagai wartawan. Foto: iNews TV/Suryono Sukarno.

PEMALANG, iNews.id - Dua warga Kabupaten Pemalang bernama Danuri (45) dan Nur Efendi (42) harus berurusan dengan polisi. Keduanya diduga melakukan pemerasaan dan ancaman dengan modus mengaku sebagai wartawan

Dalam perkara ini, korbannya adalah Mahmud (52), salah satu kepala desa (Kades) di Kecamatan Taman, Pemalang. Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (9/1/2023) kemarin.

“Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban Mahmud, selaku Kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada Desember 2022,” kata Ari Wibowo, Kamis (12/1/2023). 

Setelah proyek jalan selesai, lanjutnya, kedua pelaku mendatangi korban dan mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 sentimeter.

“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam akan memuat informasi keretakan jalan di media sosial, cetak dan online bila korban tidak memberikan sejumlah uang,” katanya. 

Merasa terancam, sang kades memberikan sejumlah uang kepada pelaku secara bertahap. Korban memberikan uang pada tersangka pada 2 Januari 2023 Rp600.000. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network