Pelaku Eko Prasetyo menyebut mobil Kijang warna hijau yang dikendarai bersama 2 pelaku lainnya adalah milik ayahnya. Dia beralasan akan menghadiri suatu acara sehingga diperbolehkan meminjam mobil ayahnya. “Kami live Instagram sambil muter-muter nyari musuh (tawuran),” kata Eko.
Mereka sebelumnya berkumpul di sebuah warung Burjo di daerah Candisari. Di situ, ada beberapa orang lain yang rata-rata alumni sebuah SMK swasta di Kota Semarang. Beberapa di antaranya menggunakan sepeda motor saat berkumpul hingga berkeliling mencari musuh.
Di sana, mereka pesta miras sebelum mencari musuh untuk tawuran, caranya live Instagram. Akun medsosnya adalah Cipto12. Di media sosial itu, dengan tagar yang sama, memang berisi foto-foto diduga pelajar di salah satu SMK di Kota Semarang itu.
Sementara pelaku lainnya yakni Syaril Ilham mengaku aneka senjata tajam itu kepunyaan temannya. Dia mengaku pernah melakukan aksi serupa, yakni berkeliling Kota Semarang bersama kawan-kawannya sembari membawa sajam untuk mencari musuh tawuran.
Wakasat Reskrim menyebutkan, mereka semua ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya maksimal penjara 12 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait