SEMARANG, iNews.id – Korban dari RW warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, tersangka kasus prostitusi online ternyata mencapai 50 anak-anak bawah umur. Kejahatan yang dibongkar penyidik Subdirektorat Kejahatan Siber (Cyber Crime) Direktorat Reskrimsus Polda Jateng ini dilakukan tersangka dari tahun 2020.
“Ada 8 saksi yang sudah kami mintai keterangan termasuk saksi korban,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/10/2023).
Para korban, sebut Kombes Dwi, awalnya memang ditawari suatu pekerjaan lewat iklan di Facebook. Namun, belakangan mereka malah dipekerjakan untuk melayani prostitusi.
Tersangka juga menggunakan Facebook maupun pesan WhatsApp untuk memosting foto-foto para perempuan maupun laki-laki yang bisa dipesan. Laki-laki ini juga di bawah umur, untuk melayani gay. Usianya 13-15 tahun, masih berstatus pelajar SMA.
“Tersangka ini germo, merekrut korban, mengiklankan jasa layanan seksual di media sosial Facebook dengan menawarkan anak di bawah umur,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
prostitusi online polda jateng tersangka Kabid Humas Polda Jateng baturraden anak di bawah umur gay perawan
Artikel Terkait