Pelaku penipuan dengan modus menyamar sebagai perempuan saat diamankan di Mapolres Grobogan. (iNews/Rustaman Nusantara)

Namun nama tersebut tidak ada di alamat sesuai KTP. Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke polisi. Setelah dilacak melalui percakapan handphone serta nomor rekening yang digunakan untuk transfer, diketahui pelaku adalah seorang pria dan tinggal di Lampung Timur.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran ke Lampung Timur. Pelaku kemudian dibekuk dan dibawa ke Mapolres Grobogan.

“Pelaku berkenalan dengan si korban, bujuk rayu korban mengajak menikah. Karena korban sudah mulai suka akhirnya memenuhi apa yang diminta oleh pelaku,” kata Kapolres Grobogan, AKP Yuri Leonard Siahaan.

“Himbauan kami kepada masyarakat Grobogan, modus penipuan saat ini sudah banyak. Jangan mudah percaya dengan rayuan. Kita ingat beberapa waktu yang lalu juga ada penipuan yang sama. Jadi jangan mudah percara, mengirimkan sesuatu ke orang lain kalau betul-betul tidak yakin bahwa orang tersebut orang yang tidak kita kenal,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan ini digunakan pelaku untuk membeli sebuah mobil mewah dan sisanya untuk foya-foya.

Polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil mewah, BPKB mobil, satu lembar kuitansi pembelian mobil, kartu ATM, uang tunai satu setengah juta rupiah, print out bukti transfer, serta KTP palsu. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network