SEMARANG, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (Kominfo dan Kepolisian) telah memblokir sebanyak 3.193 kegiatan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal. Dan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan pelaku usaha pinjol ilegal sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, kegiatan usaha pinjaman-meminjam online diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pinjol juga tunduk kepada pedoman perilaku yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.
"Terhadap pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK, apabila mereka melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan," kata Aman, Rabu (30/6/2021).
Dia mengatakan, saat ini marak pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK. Bahkan pinjol tersebut sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat, di antaranya penipuan dan penggelapan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait