OJK mengimbau masyarakat lebih berhati-hati akan maraknya pinjam meminjam online. (Foto IST)

Selain itu, kata dia, jenis pelanggaran pidana lainnya yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data dan pengancaman. 

"Terhadap kelompok pinjol ini, OJK bersama Satgas Waspada Investasi melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian," ujarnya.

Agar terhindar dari jeratan pinjol, Aman mengimbau masyarakat harus memastikan bahwa pinjaman yang ditawarkan logis dan legal. Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang.

Masyarakat yang ingin meminjam secara online agar tidak terjerat pinjol hendaknya hanya meminjam kepada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 131 penyelenggaraan per 24 Mei 2021.

Daftarnya ada di website ojk.go.id. Sedangkan informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network