Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo Eko Yunianto. Foto: Ist.

Pihaknya juga melakukan publikasi melalui media sosial dan berbagai upaya preventif untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat. Jika ada penawaran (pinjaman online)  seperti itu, masyarakat bisa menghubungi call center OJK. 

Dikatakannya, sejauh ini belum ada pengaduan resmi kepada OJK Solo terkait pinjol ilegal. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada masyarakat di Soloraya yang telah memanfaatkan atau terjerat pinjol ilegal. 

Namun pengaduannya tidak ke OJK Solo, melainkan ke Polresta Solo. “Informasi ada yang mengadukan ke kepolisian. Karena yang pinjol ilegal arahannya untuk dilaporkan ke polisi,” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network