Tersangka pengedar narkoba di kantor BNNP Jateng, Semarang, Kamis (17/12/2020). (iNews/Ahmad Antoni)

SEMARANG, iNews.id – Oknum anggota Polres Wonosobo, DWS (34)  yang ditangkap tim gabungan BNNP Jateng, BNN RI dan Ditresnarkoba Polda Jateng karena kedapatan mengedarkan sabu seberat 500 gram, ternyata sudah 10 tahun mengonsumsi barang haram tersebut.  Hal itu diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol IG Agung Prasetyoko.

“T ersangka DWS sudah sekitar 10 tahun menggunakan narkotika,” kata Agung Prasetyoko saat konferensi pers di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Kamis (17/12/2020).

Ia mengatakan, DWS yang berpangkat brigadir itu sebelumnya merupakan pemakai, sebelum akhirnya menjadi pengedar. “Atas keterlibatannya dalam pengedaran narkoba, tersangka DWS bakal mendapatkan sanksi pidana maupun disiplin dari kepolisian,” ujarnya.

Seperti diberitakan, tiga orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional  Provinsi (BNNP) Jateng, BNN RI dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 500 gram saat penangkapan di dukuh Kalitan RT 02 RW 05, kelurahan Kertonatan, kecamatan Kartasuro,  kabupaten Sukoharjo, Senin (7/12/2020).

Salah seorang dari tiga pelaku adalah oknum polisi yang berdinas di Polres Wonosobo. Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan mengatan Brigadir DWS ditangkap setelah sebelumnya tim gabungan terlebih dahulu meringkus HS, seorang ojek online asal Jakarta yang baru saja turun dari bus.
 


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network