Pelaku penggelapan mobil sewaan yang juga anggota Polri aktif, EHS (berkaos oranye) saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Foto: ANTARA/HO-Polsek Purwokerto Timur.

BANYUMAS, iNews.id - Seorang oknum bintara polisi berinisial EHS (27) ditangkap aparat Polresta Banyumas. Yang bersangkutan diduga terlibat penggelapan mobil sewaan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Polisi M Firman L Hakim mengatakan, kasus itu terungkap berkat laporan korban atas nama Suyono (58), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Awalnya, EHS datang ke rumah korban 10 Maret 2021.  Tujuannya untuk menyewa mobil selama dua hari guna menghadiri acara hajatan.

Korban lalu menyerahkan kunci kontak mobil Avanza warna hitam berpelat nopol B 1524 PGY kepada EHS yang merupakan anggota Polri aktif dan bertempat tinggal di Kecamatan Purwokerto Utara.

“Setelah dua hari, mobil tidak dikembalikan. Sehingga korban menelepon EHS dan yang bersangkutan meminta tambahan waktu sewa selama dua hari,” kata M Firman L Hakim, Rabu (17/3/2021). 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry melanjutkan, setelah dua hari berlalu mobil tidak kunjung dikembalikan juga. Setelah itu, korban Senin (15/3) malam mendapat informasi jika mobil yang disewa  EHS diduga digadaikan di wilayah Kebumen.

"Merasa dirugikan, korban melaporkan EHS ke Polsek Purwokerto Timur guna ditindaklanjuti. Atas dasar laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur segera mengamankan EHS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Berry. 

Terkait dengan kasus tersebut, pelaku yang merupakan anggota Polri aktif bakal mendapatkan sanksi serta dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network