Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Priyanto di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Rabu (17/3/2021). (Antara)

PURWOKERTO, iNews.id – Ada perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi program jaring pengaman sosial (JPS) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI di wilayah Banyumas, Jawa Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

"Kemarin sudah ekspos internal langsung penetapan tersangka. Ada dua tersangka, AM (26) dan MT (37)," kata Kepala Kejati Jawa Tengah Priyanto didampingi Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Rabu (17/3/2021).

Ia mengatakan pihaknya pada 2020 melakukan pencegahan-pencegahan terjadinya penyalahgunaan program bantuan sosial maupun JPS. Akan tetapi jika pencegahan tersebut tidak diindahkan, Kejaksaan melakukan penindakan seperti yang dilakukan Kejari Purwokerto.

Dalam hal ini, di wilayah Kejari Purwokerto terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang disalahgunakan dananya. Oleh karena itu, Kajari Purwokerto melalui penyidiknya meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan agar kerugian-kerugian negara dapat diselesaikan.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya pengungkapan kasus dugaan korupsi bansos maupun JPS lainnya di Jateng, Priyanto mengatakan pihaknya masih melakukan pengumpulan-pengumpulan terutama pelaksanaan e-warung dan sebagainya.

"Kami imbau dalam pelaksanaannya benar-benar disampaikan kepada masyarakat. Kalau ada informasi-informasi yang menyimpang, tentu laporkanlah," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network