Ilustrasi oknum dojkter di Pelalongan ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap asisten rumah tangga. (Foto: ist)

PEKALONGAN, iNews.id – Kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Pekalongan memasuki babak baru. Satreskrim Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan majikan korban, seorang oknum dokter berinisial AI (46), sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan mengantongi alat bukti yang cukup.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto menjelaskan, telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum untuk meningkatkan status AI dari terlapor menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, oknum dokter tersebut kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis:

Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 414 ayat (1) huruf v KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Penyidik langsung melakukan penanganan secara maraton karena kasus ini menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan," ujar AKP Setyanto, Rabu (11/3/2026).

Kasus ini mencuat setelah korban, seorang perempuan yang bekerja di rumah tersangka, memberanikan diri melapor ke polisi. Korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh serta kekerasan fisik dari majikannya sendiri.

Merespons laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak melakukan penyelidikan, meminta keterangan korban, saksi-saksi, hingga mendalami kronologi kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

Langkah cepat kepolisian mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum korban. Imam Maliki dari LBH Garuda Kencana Indonesia menyatakan rasa terima kasihnya atas profesionalitas penyidik dalam menangani kasus ini.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network