Polisi menangkap guru honorer SD di Kabupaten Pemalang karena mencabuli empat siswinya. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman karena perbuatan dilakukan berulang kali dan pelaku berstatus sebagai pendidik,” kata AKP Aditya Permana.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network