SEMARANG, iNews.id – Ada perkembangan terbaru dalam kasus mafia tanah di Blora. Seorang oknum notaris di Blora berinisial EE ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan akta jual beli karena isinya diduga keterangan palsu.
Sebelumnya, oknum notaris tersebut telah dilaporkan warga Desa Purwosari. Kecamatan Blora, Sri Budiyono di Polda Jateng
Dalam laporan tercatat Laporan Polisi Nomor : LP/B/599/XII/2021/SPKT/ POLDA JAWA TENGAH Tanggal 7 Desember 2021 atas dugaan melakukan tidak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penipuan dan penggelapan sebagaimana sesuai pasal 264 KUHP pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Sementara status perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jateng sudah naik ke penyidikan dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/320.A/XII/2022/Ditreskrimum. Tanggal 17 November 2022.
Kemudian sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022 diberitahukan perkembangan perkara, bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka status terlapor menjadi tersangka.
Dengan demikian, oknum notaris EE akan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini.
Editor : Ahmad Antoni
Kasus mafia tanah ditreskrimum polda jateng akta jual beli Kabupaten Blora oknum notaris notaris keterangan palsu DPRD BLORA dana talangan polda jateng
Artikel Terkait