Penampakan rumah warga Desa Purwosari. Kecamatan Blora, Sri Budiyono. (Ist)

Menurut Toni Triyanto, kuasa hukum Sri Budiyono, perkara kasus tanah yang ditangani Ditreskrimum Polda Jateng harus segera dituntaskan sesuai hukum yang berlaku dan demi hukum yang berkeadilan.

Dia mengungkapkan, kasus ini berawal ketika kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp150 juta dengan jaminan SHM Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dengan luas 1.310 meter persegi.

“Akhirnya saudara Abdullah Aminuddin lah yang memberikan dana talangan untuk klien kami dengan di saksikan oknum petugas dari notaris,” kata Toni, Kamis (29/12/2022). 

Pinjaman tersebut akan kembali 2-3 bulan ke depan. Namun selang tiga bulan klien Kami mau mengembalikan dana talangan tersebut. Sertifikat sudah terjadi balik nama.  Adapun diperkirakan harga tanah dan bangunan tersebut sekitar Rp900 juta.

Dalam kasus ini juga menyeret oknum anggota DPRD Blora berinisial AA dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.

“Kami berharap agar kasus ini dibuka terang benderang, Jangan ada yang ditutup-tutupi sesuai arahan bapak presiden untuk gebuk dan berantas mafia tanah,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network