SEMARANG, iNews.id – Ada perkembangan terbaru dalam kasus mafia tanah di Blora. Seorang oknum notaris di Blora berinisial EE ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan akta jual beli karena isinya diduga keterangan palsu.
Sebelumnya, oknum notaris tersebut telah dilaporkan warga Desa Purwosari. Kecamatan Blora, Sri Budiyono di Polda Jateng
Dalam laporan tercatat Laporan Polisi Nomor : LP/B/599/XII/2021/SPKT/ POLDA JAWA TENGAH Tanggal 7 Desember 2021 atas dugaan melakukan tidak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penipuan dan penggelapan sebagaimana sesuai pasal 264 KUHP pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Sementara status perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jateng sudah naik ke penyidikan dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/320.A/XII/2022/Ditreskrimum. Tanggal 17 November 2022.
Kemudian sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022 diberitahukan perkembangan perkara, bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka status terlapor menjadi tersangka.
Dengan demikian, oknum notaris EE akan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini.
Menurut Toni Triyanto, kuasa hukum Sri Budiyono, perkara kasus tanah yang ditangani Ditreskrimum Polda Jateng harus segera dituntaskan sesuai hukum yang berlaku dan demi hukum yang berkeadilan.
Dia mengungkapkan, kasus ini berawal ketika kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp150 juta dengan jaminan SHM Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dengan luas 1.310 meter persegi.
“Akhirnya saudara Abdullah Aminuddin lah yang memberikan dana talangan untuk klien kami dengan di saksikan oknum petugas dari notaris,” kata Toni, Kamis (29/12/2022).
Pinjaman tersebut akan kembali 2-3 bulan ke depan. Namun selang tiga bulan klien Kami mau mengembalikan dana talangan tersebut. Sertifikat sudah terjadi balik nama. Adapun diperkirakan harga tanah dan bangunan tersebut sekitar Rp900 juta.
Dalam kasus ini juga menyeret oknum anggota DPRD Blora berinisial AA dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.
“Kami berharap agar kasus ini dibuka terang benderang, Jangan ada yang ditutup-tutupi sesuai arahan bapak presiden untuk gebuk dan berantas mafia tanah,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Kasus mafia tanah ditreskrimum polda jateng akta jual beli Kabupaten Blora oknum notaris notaris keterangan palsu DPRD BLORA dana talangan polda jateng
Artikel Terkait