SEMARANG, iNews.id – Sri Budiyono, seorang warga Blora melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora ke Polda Jateng. Dia melaporkan oknum berinisial AA karena diduga melakukan praktik mafia tanah.
AA diduga melakukan peralihan hak atas sertifikat di notaris berinisial EE di Blora. Kasus dugaan mafia tanah bermula dari utang piutang antara AA dengan korban. Sri Budiyono ingin meminjam uang Rp150 juta kepada AA, pada Agustus 2020 lalu.
“Tapi waktu itu klien kami hanya diberi cek Rp 100 juta. Selang beberapa waktu, AA memberikan uang Rp40 juta,” kata kuasa hukum Sri Budiyono, Toni Triyanto, Kamis (15/12/2022).
Untuk jaminan atas pinjaman uang tersebut, AA meminta sertifikat asli dengan status hak milik atas nama Sri Budiyono. Menurutnya, sertifikat tersebut bernilai lebih dari Rp900 juta karena luas lahannya sekitar 1.130 meter persegi, belum termasuk bangunan.
Editor : Ahmad Antoni
anggota dprd Kabupaten Blora mafia tanah polda jateng polda jawa tengah notaris kuasa hukum PPAT sertifikat
Artikel Terkait