SALATIGA, iNews.id - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDiklatda) Kota Salatiga akan menjatuhkan sanksi kepada oknum PNS berinisial SG yang ditangkap Satresnarkoba Polres Salatiga lantaran kedapatan memiliki sabu. Hanya, sejauh ini BKDiklatda belum bisa menyebutkan sanksi yang dijatuhkan kepada oknum PNS tersebut.
Kepala BKDiklatda Kota Salatiga Muthoin mengaku masih menunggu permberitahuan tertulis dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempat oknum PNS tersebut bertugas. Setelah mendapat surat pemberitahuan, BKDiklatda segera memproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Soal sanksi, kita lihat ancamannya dulu. Setelah ada putusan baru dari pengadilan, baru kita tentukan pengenaan sanksi," katanya, Senin (2/10/2020).
Dia menyatakan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum PNS yang tersangkut narkoba lebih berat dibanding dengan pelanggaran disiplin yang lain.
Namun demikian, kata dia, BKDiklatda masih menunggu hasil putusan. "Sanksi terberat bisa pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan)," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait