Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)

Untuk diketahui, anggota Sat Res Narkoba Polres Salatiga pada 27 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB membekuk seorang oknum PNS berinisial SG di Jalan Yos Sudarso, Salatiga. SG ditangkap setelah diketahui memiliki sabu seberat 0,40 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, AKP Andie Prasetyo mengungkapkan, penangkapan berawal ketika anggota Satresnarkoba melakukan patroli. Saat melintasi Jalan Yos Sudarso mendapati SG warga Blotongan RT 02 RW 08 Kecamatan Sidorejo, Salatiga berperilaku aneh. Selanjutnya, petugas mendatangi pelaku dan melihat yang bersangkutan membuang sesuatu dari saku celananya.

"Anggota langsung menyakan barang itu kepada pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata barang tersebut narkoba jenis sabu dan pelaku mengakui barang itu miliknya," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network