“Kami menemukan potensi maladminstrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang. Dalam isi berita acara serah terima barang dari KPU Kota Semarang kepada PPK masing-masing kecamatan dengan dokumen hasil verifikasi PPK, ditemukan adanya ketidaksesuaian. Seperti masker kain tertulis di dalam Berita Acara, tetapi hasil verifikasi PPK masker kain tersebut tidak ada," kata Farida dalam siaran pers yang diterbitkan, Rabu (2/12/2020).
Terkait temuan tersebut, anggota Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Adrianus Meliala memberikan koreksi kepada KPU Kota Semarang. Dia meminta kepada KPU untuk memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK serta PPS hingga H-3 sebelum pelaksanakan Pilkada serentak.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait