Ilustrasi rapid test. (Foto: Ist)

SEMARANG, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) meminta Dinas Kesehatan Provinsi Jateng melakukan monitoring perbaikan tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Sebab, sepanjang 2020 hingga saat ini, kesehatan menjadi permasalahan yang banyak dilaporkan masyarakat.

Ombudsman juga menyoroti penanganan pandemi Covid-19 berupa pendataan, monitoring pasien, ketersedian laboratorium, hingga ketidakpastian memperoleh hasil Polymerase Chain Reaction (PCR). Selain itu, ketidakpatuhan penyelenggara pelayanan dalam menerapkan tarif batas maksimum terhadap pelayanan Rapid Test Antibody/Antigen dan PCR. 

Padahal Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/4611/2020 tanggal 18 Desember 2020 sudah mengatur Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab. Yakni, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network