Petugas Satpol PP bersama DPM PTSP menertibkan reklame liar dan baliho kedaluwarsa di Pemalang. (Aryanto)


PEMALANG, iNews.id – Petugas Satpol PP Kabupaten Pemalang menertibkan reklame yang menyalahi aturan atau tanpa izin serta membahayakan keselamatan warga. Petugas menertibkan 13 reklame tanpa izin serta 3 baliho besar yang sudah kedaluwarsa.

Satpol PP  bersama petugas Bapenda serta Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) melakukan identifikasi dan memberi tanda pada baliho besar yang sudah kedaluwarsa masa berlakunya, serta memberikan peringatan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak reklame, agar segera melakukan pembayaran.

Kepala Satpol PP Pemalang, Raharjo mengatakan, operasi penertiban (opstib) dilakukan sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan meminimalisasi terjadinya kecelakaan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network