"Karena adanya iklan baliho yang membahayakan kondisi serta posisi pemasangannya, bagi para pengguna jalan," kata Raharjo, Rabu (18/1/2023).
"Adapun berkaitan baliho atau iklan yang izin masa berlakunya sudah habis dan harus segera membayarkan pajak reklamenya ini merupakan ranah DPM-PTSP," katanya.
Operasi penertiban reklame menyasar di beberapa tempat, di antaranya di Jalan Veteran, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Gatot Subroto, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani Pemalang.
"Enam orang wajib pajak yang melakukan pelanggaran dan terkena sanksi peringatan dari DPM-PTSP," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait