Barang bukti yang disita dalam Operasi Sikat Jaran Candi yang digelar Polres Blora. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id - Operasi Sikat Jaran Candi yang digelar Polres Blora berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dan menangkap 9 tersangka. Pengungkapan kasus berlangsung 8-30 Oktober 2021, 

Selain menangkap 9 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua mobil dan 15 sepeda motor. Kasus yang diungkap terdiri atas 2 kasus target operasi, dan 4 kasus nontarget operasi. 

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, target operasi pertama adalah kasus pencurian sepeda motor yang terjadi 1 Nopember 2018 di Kecamatan Tunjungan.

"Tersangka yang diamankan adalah MK, warga Kecamatan Blora. MK diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor,” kata Wiraga Dimas Tama, Selasa (2/11/2021).

Target operasi kedua adalah kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Todanan. Dalam perkara ini, polisi menangkap AAK (33), warga Kecamatan Sumber Rembang, berikut barang bukti dua sepeda motor.

Selain itu terdapat empat kasus non target operasi yang turut diungkap dengan tujuh tersangka. Kapolres mengimbau warga agar selalu hati-hati, terutama dalam mengantisipasi tindak pidana. 

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang Ke Mapolres Blora dengan membawa surat-surat kendaraannya. Jika sesuai barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network