“Mereka berhasil mengasak 16 laptop,” katanya.
Dalam perkara lainnya, polisi juga menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Para pelaku berinisial JW, YSY,NH dan SN, EN, dan EP.
Modusnya, pelaku mencari sasaran kendaraan yang tidak dikunci stang. Kemudian didorong dan setelah aman lalu dinyalakan mesinnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait