Para tersangka yang ditangkap aparat Polres Boyolali dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021. Foto: iNews/Tata Rahmanta.

“Mereka berhasil mengasak 16 laptop,” katanya. 

Dalam perkara lainnya, polisi juga menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Para pelaku berinisial  JW, YSY,NH dan SN, EN, dan EP.  

Modusnya, pelaku mencari sasaran kendaraan yang tidak dikunci stang. Kemudian didorong dan setelah aman lalu dinyalakan mesinnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network