SEMARANG, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Jateng membongkar kasus pembuatan jamu ilegal yang diproduksi di sebuah rumah di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap,.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial AR (55) dan EH (27).
Tersangka AR mengaku sudah beroperasi membuat jamu ilegal sejak dua tahun lalu dengan omzet per bulan mencapai Rp15 juta. “Saya campur-campur bahannya (jamu),” katanya di Mapolda Jateng, Selasa (18/8/2020).
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menyebutkan, tersangka AR berperan dalam memasukan serbuk jamu ke dalam kapsul dan dikemas tanpa izin. Sedangkan tersangka EH sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu tanpa izin.
Ignatius membeberkan, modus produksi jamu ilegal yang dilakukan tersangka yakni bahan-bahan baku yang terdiri dari kunir, jahe dan cabai jawa dicampur jadi satu ditumbuk halus lalu dicampur dengan tepung dan white coffee.
“Untuk bahan tepung ini masih di bawa ke Labfor untuk diteliti. Untuk mengetahi ada kandungan apa saja dalam tepung tersebut,” ungkap Kombes Agung Prasetyoko, Selasa (18/8/2020).
Seperti diketahui, polisi telah menyita sejumlah barang bukti hasil penggerebekan home industri obat dan jamu ilegal di Cilacap. Di antaranya 9.000 kapsul warna merah masih kosong belum diisi bubuk, 4 kantong plastik berisi bubuk-bubuk untuk bahan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul, 2 roll sachet plastik, 1.200 renteng, sachet plastik sachet plastik.
Kemudian 700 lembar sachet plastik; 900 kotak sachet plastik; 60 hanger sachet plastik; 2 buah mesin press. Serta 1 ember, 2 tampah plastik, 2 tampah bambu dan 2 sendok, kapsul sebanyak 23.039 kapsul berbagai merek dalam kemasan siap edar, bubuk 150 sachet, 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dan kotak kopi Jantan +++(10 sachet, total 60 Sachet).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait