SUKOHARJO, iNews.id – Aparat Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pemalsuan cap tanda tera dengan modus mengaku sebagai petugas metrologi. Polisi menangkap AM (32) warga Masaran, Kabupaten Sragen yang keseharian bekerja sebagai tukang reparasi timbangan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kronologi kejadian berawal ketika pelaku yang merupakan tukang reparasi timbangan mempunyai ide melakukan peneraan terhadap timbangan.
Sebelumnya, pelaku bekerja di reparasi timbangan milik orang lain. Ia pernah mengambil timbangan dan membantu proses tanda tera.
“Jadi dengan pengetahuan yang dimiliki, pelaku kemudian memiliki ide untuk pemalsuan cap tanda tera,” kata Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (15/9/2022).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait