AM, tersangka kasus pemalsuan cap tanda tera timbangan berikut barang bukti yang diamankan aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu saudaranya yang berinisial R. Saat melakukan aksi, pelaku mengaku berasal dari metrologi Kabupaten Sukoharjo. Pelaku mendatangi para korban kemudian mengambil timbangan yang kemudian melakukan pemalsuan cap tanda tera.

“Setelah timbangan para korban sudah dipalsukan cap tanda tera-nya, pelaku kemudian mengembalikan timbangan kepada korbannya. Pelaku juga memberi kwitansi untuk meyakinkan para korban,” kata Kapolres. 

Setelah itu, pelaku menarik biaya kepada korbannya sebesar Rp120.000. Namun dengan kejadian tersebut, para korban merasa ada yang janggal. Mereka kemudian melakukan pengamatan dan ditemukan adanya pemalsuan cap tanda tera.

Mendapat laporan atas kejadian tersebut, Polres Sukoharjo melaksanakan serangkaian penyelidikan, dan mengamankan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 255 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sejauh ini, terdapat tiga orang yang menjadi korban atas aksi pelaku.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network