Oleh karena itu, penyelenggara pemilu perlu sedini mungkin mulai memetakan daerah mana saja yang siap melaksanakan pemilihan dengan cara e-voting supaya pemilihan melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik ini berjalan lancar.
Mantan Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip ini juga mengatakan pemungutan suara elektronik ini salah satu solusi dalam penyelenggaraan pemilu serentak di tengah pandemi Covid-19.
"Apalagi, hal ini sudah diatur di dalam pasal 85 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada," kata alumnus Flinders University Australia ini.
Dalam pasal 85 disebutkan pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.
Ketentuan berikutnya, pemberian suara secara elektronik dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.
"Hal teknis lain yang belum diatur dalam undang-undang, cukup diatur oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum, jadi tidak harus merevisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum maupun UU Pilkada," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait