Pangdam Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono memerintahkan senior pelaku penganiayaan diproses hukum. (FOTO: ANTARA)

SEMARANG, iNews.id - Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono memerintahkan 2 senior yang menganiaya junior sampai tewas di Mako Yonif 4 TK, diproses hukum. Saat ini, Kasus itu ditangani Pomdam IV Diponegoro.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, Pangdam IV Diponegoro memerintahkan para senior, pelaku penganiayaan diamankan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IV/Diponegoro di Kota Semarang.

"Dua pelaku penganiayaan, yakni Pratu W dan Pratu D, kini ditahan di Pomdam IV Diponegoro. Sementara, jenazah Prada MZR sudah dikebumikan," kata Kapendam IV Diponegoro, Sabtu (2/12/2023). 

Penyelidikan dan penyidikan insiden ini terus dilakukan. "Pangdam perintahkan semua (senior pelaku penganiayaan) diproses hukum," ujar Kolonel Inf Richard Horison.

Kapendam menuturkan, korban Prada MZR tewas di Markas Yon Zipur 4 TK di Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Kamis (30/11/2023) malam. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network