MAGELANG, iNews.id - Seorang mahasiswa, JP (30), warga Jogja ini hanya bisa pasrah di hadapan petugas. Hal itu karena dia melakukan tindak pidana perampasan senjata api milik petugas Satlantas Polresta Magelang yang sedang bertugas.
Kejadian tersebut berawal saat pelaku bersama rekannya naik mobil sedan sewaan melanggar rambu lalu lintas di sekitar kawasan Borobudur pada Jumat ( 18/11/2022).
Anggota pos Borobudur Satlantas Polresta Magelang sempat menghentikan, namun tidak diindahkan dan pelaku malah tancap gas hingga membahayakan pengguna jalan lain.
Dua petugas pos Borobudur pun kemudian melakukan pengejaran dan mobil sedan yang digunakan pelaku akhirnya berhasil dihentikan petugas di jalan jalan Jenderal Soedirman, Kecamatan Borobudur.
“Saat salah satu petugas hendak memeriksa surat kelengkapan kendaraan, tersangka JP yang menjadi penumpang kemudian keluar dari pintu samping dan berjalan melalui belakang mobil kemudian merebut pistol milik petugas,” kata Aipda Sagug Priyono, anggota Pos Borobudur, Satlantas Polresta Magelang, Kamis (24/11/2022).
Karena pelaku sempat meletuskan tembakan ke bawah, petugas kepolisian dengan dibantu warga serta aparat TNI yang sedang berada di TKP, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan kemudian digelandang ke Mapolsek Borobudur.
“Saya merebut pistol milik petugas antaran panik dan khilaf karena sebelumnya belum pernah berurusan dengan aparat kepolisian,” kata tersangka.
“Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti satu pucuk pistol jenis revolver, empat amunisi, satu kopel lalu lintas, milik anggota Satlantas Polrestas Magelang, satu unit mobil sedan, buku BPKB mobil serta pakaian milik pelaku,” kata Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang dan bakal dijerat dengan pasal 375 atau 362 junto pasal 212 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian biasa junto kejahatan terhadap kekuasaan umum atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancamam hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan rekan tersangka sebagai sopir mobil sedan saat ini dikenai pasal pelanggaran lalu lintas.
Editor : Ahmad Antoni