Ilustrasi tempat karaoke. (Foto: Reuters)

Agus ditangkap saat menjalani hukuman penjara kasus perjudian. “Kami telah mengantongi bukti kejahatan tersangka saat menggunakan uang desa,” ujar Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan.

“Tersangka telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp220 juta. Uang itu diambil dari dana Silpa tahun 2021 dan dana desa tahap 1 tahun 2022,” ujarnya.

Dengan memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan uang untuk pembangunan, namun oleh tersangka uang itu malah dipinjam untuk kepentingan pribadi.

Atas kejahatannya tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network