SALATIGA, iNews.id - Pasangan suami istri yang nikah siri berinisial D dan E, warga Gunungsari, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga kompak mencuri motor Honda Vario H 1617 LK. Motor milik Bayu Ardiansyah, warga Tingkir itu, dicuri saat terparkir di salah satu warung makan di Gang Kapling Cinderejo, Tingkir, Salatiga.
Namun aksi kedua pelaku harus berakhir di penjara setelah dibekuk petugas Satreskrim Polres Salatiga pada Senin (3/4/2023).
"Kasus pencurian motor ini, kejadiannya 6 Maret lalu dan langsung dilaporin ke Polres Salatiga. Saat itu, korban sedang makan di warung. Usai makan, motornya sudah tidak ada di parkiran," kata Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, Senin (3/4/2023).
Atas Laporan tersebut,.Unit Reskrim Polres Salatiga melaksanakan langkah penyelidikan. Saat patroli di wilayah Canden, tim Resmob mendapati sepeda motor Honda Vario diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian.
Setelah ditanyakan kepada pemilik kos, diketahui bahwa sepeda motor tersebut milik sepasang suami istri yang menyewa kamar kos nomor 6. Setelah dilakukan interogasi, pasangan suami istri tersebut mengakui telah mengambil sepeda motor di salah satu warung makan di Gang Kapling Cinderejo, Tingkir, Salatiga.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait