"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kasi Humas Polres Salatiga Henri Widyoriani mengatakan, dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di empat TKP lainnya. Yakni di Pabelan dan Kopeng Kabupaten Semarang, Batang dan Kota Salatiga.
Selain melakukan pencurian sepeda motor, mereka juga melakukan pencurian helm sebanyak lima kali di beberapa lokasi.
"Kedua pelaku sudah diamankan. Untuk pelaku saudari E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus mempertanggung jawabkan tindak pidana serupa yang dilakukan di wilayah hukum Polres Semarang," katanya.
Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait