Ilustrasi - Pasar Hewan Bekonang di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo saat masih buka beberapa waktu lalu. Foto: dok.

SUKOHARJO, iNews.id - Transaksi jual beli ternak di Kabupaten Sukoharjo tetap bisa dilakukan meskipun pemerintah daerah setempat menutup semua pasar hewan. Transaksi dibatasi hanya pembelian dari peternak lokal dalam lingkup kabupaten guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo, Iwan Setiyono mengatakan, hingga dua pekan mendatang pasar hewan di Sukoharjo masih akan ditutup. Sesuai keputusan bersama dinas terkait, menutup pasar selama satu bulan sebagai pengendalian temuan kasus PMK. 

Hal ini juga disepakati daerah-daerah lain di Eks Karesidenan Surakarta. Kebijakan penutupan pasar untuk menghentikan lalu lintas ternak antardaerah,  masih mungkin diperpanjang seiring merebaknya kasus PMK.

"Potensi wabah PMK masih mungkin merebak dalam waktu dekat. Semua daerah juga memberlakukan kebijakan penutupan lalu lintas ternaknya," kata Iwan Setiyono, Kamis (9/6/2022).

Sedangkan saat ini, kebutuhan ternak untuk keperluan hewan kurban juga berpotensi meningkatkan lalu lintas ternak. Maka pembatasan transaksi hanya diperbolehkan lingkup lokal, menjadi solusi pengendalian temuan kasus PMK di Sukoharjo.

Alur transaksi pembeli dan peternak bertemu secara langsung, bisa meminimalkan risiko penyebaran PMK. Karena sudah ada ketentuan dari dinas terkait, hewan ternak yang diperjualbelikan harus mempunyai bukti surat keterangan sehat dari tim kesehatan hewan.

"Pertama untuk menjamin kesehatan hewannya sendiri, kedua transaksi masih bisa berjalan,” katanya.

Iwan menegaskan, pihaknya tidak melarang jual beli ternak, lebih tepatnya perlindungan konsumen lebih diutamakan dengan transaksi lokal. Sebab, pihaknya tidak bisa menjamin hewan yang didatangkan dari luar daerah bebas PMK. 

Terlebih saat ini semua daerah juga memberlakukan kebijakan yang sama dengan menutup lalu lintas ternak antardaerah. Pengetatan aturan lalu lintas ternak dengan penutupan pasar hewan, dilakukan dinas terkait setelah adanya temuan lebih dari 200 ekor ternak, baik sapi maupun kambing terjangkit PMK di Sukoharjo. 

Pengendalian terus dilakukan dalam upaya memastikan hewan ternak untuk persiapan pada Hari Raya Kurban aman dan sehat. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network