PURWOREJO, iNews.id - Aparat Polres Purworejo meringkus sepasang suami istri (pasutri) karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik puluhan jemaah calon umrah. Pelaku berinisial AN (54) dan SNN (43), warga Purworejo dan Kebumen.
Pasutri tersebut meraup uang hingga miliaran rupiah dari aksi penipuan dan penggelapan uang puluhan jemaah.
Modus operandi yang dilakukan keduanya yakni memanfaatkan momentum pengajian di sebuah pondok pesantren di Kutoarjo.
Kepala para calon jemaah, mereka memberikan iming-iming umrah cepat berangkat/ tanpa harus berlama-lama menunggu.
Secara keseluruhan ada sebanyak 31 orang menjadi korban atas aksi pasutri tersebut. Dana yang sudah disetor para jemaah calon umrah ini mencapai Rp1 miliar.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan sejumlah korban. Dari laporan itu, penyidik satuan Reskrim langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Victor Ziliwu, Selasa (13/6).
Editor : Ahmad Antoni
kapolres purworejo polres purworejo suami istri pasutri jemaah umrah kripto ibadah umrah tanah suci penipuan penggelapan uang
Artikel Terkait