“Dalam menjalankan aksinya, mereka mencatut nama PT Impresa Media Wisata Purworkerto. Keduanya mengaku sebagai tenaga freelance marketing perusahaan penyedia jasa ibadah umrah tersebut,” katanya.
Dalam waktu kurang lebih dua pekan, polisi berhasil mengungkap dan meringkus para tersangka. Mereka tertangkap dalam persembunyiannya di sebuah indekos Kebumen.
Kapolres mengatakan, sesuai janji tersangka seharusnya 31 orang jemaah umrah itu berangkat pada akhir Januari 2023. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, tidak ada satu pun anggota jemaah yang berangkat ke Tanah Suci.
“Para korban menyebut, mereka sudah melunasi seluruh pembayaran sebesar Rp35,5 juta. Pembayaran lunas tapi mereka tidak berangkat,” ujarnya.
Sesuai pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengaku bahwa dana umrah yang sudah disetor para jemaah dimanfaatkan untuk memberangkatkan rombongan umrah sebelumnya yang belum sempat berangkat.
Dari pengakuan AN, ternyata dia juga main investasi di kripto diduga sebagian dana itu digunakan untuk trading di kripto.
Editor : Ahmad Antoni
kapolres purworejo polres purworejo suami istri pasutri jemaah umrah kripto ibadah umrah tanah suci penipuan penggelapan uang
Artikel Terkait