ratusan warga menggeruduk ponpes di Kecamatan Kayen, Pati, usai oknum kiai diduga mencabuli santriwati. (Foto: iNews TV)

Untuk mengusut tuntas seluruh tindak kejahatan tersebut, Polresta Pati secara resmi membuka posko pengaduan khusus bagi para santriwati maupun alumni yang merasa menjadi korban perbuatan MKA. 

"Kami membuka posko aduan bagi para korban lain supaya bisa segera melaporkan kepada kami agar dapat diproses hukum secara maksimal," kata Kompol Dika.

Saat ini, terduga pelaku MKA mendekam di sel tahanan Polresta Pati dan terancam dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network