Bupati Kabupaten Pati Haryanto. Foto: ANTARA.

Kelonggaran yang diberikan, di antaranya yang sebelumnya nikah hanya boleh ijab di KUA, kini diperbolehkan di rumah dengan jumlah tamu dibatasi 50 orang. Sedangkan tempat ibadah yang sebelumnya dibatasi 50 persen, sekarang 75 persen.

Untuk pendidikan juga mulai dipersiapkan uji coba pembelajaran tatap muka. Sementara pentas seni dan budaya sudah dapat dilaksanakan di gedung secara terbatas, sedangkan pihak-pihak yang terlibat juga harus sudah vaksin. Sedangkan pentas di tempat terbuka belum diperbolehkan.

"Kalau tempat wisata yang buka baru Jollong dan Gunungrowo, yang lain belum. Tentunya bertahap walaupun sudah level 2, supaya terkendali," ucapnya.

Aturan jam malam juga mengalami pelonggaran, jika sebelumnya pedagang kaki lima dan pertokoan dibatasi jam operasinya hingga pukul 20.00 WIB, kini hingga pukul 21.00 WIB. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network