Dalam surat itu tertulis tindakan dan perbuatan Harjanta sebagai Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Bersinar masa bakti 2015-2020 tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi cabup-cawabup Pilkada serentak 2020.
Lebih lanjut, dalam surat itu tertulis, tindakan Harjanta mencalonkan diri sebagai cawabup Klaten lewat partai politik lain yakni pembangkangan terhadap ketentuan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai.
Hal itu juga yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai serta dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Lantaran hal itu, DPP PDIP memutuskan dan menetapkan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Harjanta dari keanggotaan PDIP.
Dalam poin keputusan pada SK pemecatan itu, DPP PDIP melarang Harjanta berkegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP. SK pemecatan Harjanta dari keanggotaan PDIP itu dibacakan perwakilan pengurus DPC PDI Perjuangan Klaten di kantor DPC setempat, Rabu (21/10/2020).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait