Tersangka eksploitasi anak di bawah umur (kanan) saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Kendal. (iNews/Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.id – Satreskrim Polres Kendal menangkap Minah alias Yuli warga Kabupaten Magelang ini. Minah ditangkap karena diduga mempekerjakan empat orang anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke di kompleks lokalisasi Alaska Desa Gedong Kecamatan Patean Kendal.

Empat korban eksploitasi anak yakni RDM (16), RT (17), PS (16) dan AU (16). Mereka berasal dari Kabupaten Wonosobo. Pelaku menerima Rp50.000 per jam dari para korban. Rata-rata korban masih berusia belasan tahun dan sudah dua bulan menjadi pemandu lagu di rumah karaoke kompleks lokalisasi Alaska Patean.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan ditemukan empat anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke. Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah kamar karaoke sambil minum-minuman keras.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network