Tersangka eksploitasi anak di bawah umur (kanan) saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Kendal. (iNews/Eddie Prayitno)

“Tersangka Minah mendapat keuntungan Rp50.000 setiap jam penyewaan room karaoke dan  mendapat jatah Rp50 .000 dari setiap korban yang menemani maupun melayani hubungan badan dengan pelanggan,” kata AKP Daniel, Selasa (12/10/2021).

“Berdasarkan keterangan korban, tersangka sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) karena masih di bawah umur. Namun keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu,” katanya.

Sementara tersangka minah mengaku tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai pemandu lagu. Empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka dengan meminta pekerjaan. “Saya sudah memberitahu kepada korban tentang pekerjaan sebagai PK,” katanya.

Atas tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, tersangka dijerat pasal 76 i jo pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network