Pelaku manipulasi cabai berpewarna merah saat digelar di Mapolres Temanggung. (iNews/Didik Dono)

TEMANGGUNG, iNews.id Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku pewarna cabai yang sempat membuat geger warga Banyumas. Pelaku berinisial BN (35) ternyata merupakan warga Ngampirejo, kabupaten Temanggung.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku mewarnai cabai rawit dengan cat semprot plylox untuk mendapatkan keuntungan tinggi.

Menurut Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, BN mengaku mewarnai cabai hijaunya dengan cat semprot plylox dengan cara diletakkan di tanah dengan alas kertas koran dan disemprot cat plylox berwarna merah. Selanjutnya cabai yang sudah dicat warna merah itu dijemur beberapa saat lalu dijual.

“Dengan begitu cabai hijau yang jika dijual seharga Rp20 .000 disulap menjadi cabai merah sehingga laku Rp45.000 per kilogram,” kata Kapolres, Kamis (31/12/2020).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network