Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (18/3/2021). (Foto: Neneng Zubaidah)

Selain itu, kata dia, orang tua atau wali dapat memutuskan anaknya untuk tetap melakukan PJJ. "Itu haknya orang tua. Walaupun satuan pendidikan sudah mulai tatap muka karena diwajibkan buka tatap muka tapi jika orang tuanya tidak nyaman tidak bisa dipaksa oleh sekolah," ujarnya.

Dia mengatakan, warga satuan pendidikan yang memiliki komorbiditas yang tidak terkontrol tidak boleh melakukan tatap muka. Selain itu kepala sekolah dan pemerintah daerah wajib memantau dan memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas jika ada kasus konfirmasi positif.

Nadiem menjelaskan, tatap muka terbatas itu kriterianya adalah satu kelas di SMA, SMP dan SD itu diisi maksimal 18 peserta didik. Sedangkan di sekolah luar biasa dan Paud itu maksimal diisi 5 peserta didik per kelas. "Semuanya harus memakai masker dan cuci tangan. Kantin masih belum diperbolehkan buka. Kegiatan ekskul masih belum," ujarnya. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network