Setelah pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Desa Pakembarang, Kecamatan Slawi. Sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi turut diamankan, di antaranya alat pembongkar, tangga teleskopik, tas, serta sepeda motor tanpa pelat nomor.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus lain. Berdasarkan temuan awal, tersangka diduga telah melakukan aksi serupa di delapan lokasi berbeda, yakni di wilayah Pemalang dan Tegal.
Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Pemalang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait