Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat mengecek benteng bekas Keraton Kartasura yang dibongkar, Sabtu (23/4/2022). Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.idPembongkaran benteng bekas Keraton Kartasura membuat Bupati Sukoharjo Etik Suryani geram. Bupati bahkan sempat memarahi pemilik lahan dan operator eskavator saat meninjau lokasi benteng, Sabtu (23/4/2022). 

"Kebangetan (keterlaluan), orang asli sini (Kartasura) sampai tidak tahu kalau benteng ini benda cagar budaya (BCB). Kalau guyub sama lingkungan sudah pasti tahu meskipun mengabaikan sosialisasi soal aset peninggalan bersejarah ada di lingkungan mereka," kata Etik Suryani. 

Bupati mengaku kaget sekaligus kecewa saat mendapati kondisi kerusakan tembok. Batu bata berserakan dibekas bongkaran tembok benteng selebar 7,4 meter. Pihaknya juga baru mendapat laporan terkait perusakan benteng Bekas keraton Kartasura. Sebab, beberapa hari terakhir ada kegiatan di Jakarta. 

"Sangat kami sayangkan," ujar bupati. 

Seharusnya, sambung bupati, warga sekitar turut menjaga, melestarikan dan memelihara benda bersejarah. Pemilik lahan terutama, tidak sekonyong- konyong membongkar tanpa berdiskusi dengan pengurus lingkungan. Menanyakan izin membangun di atas lahan kawasan cagar budaya pada RT, lurah dan seterusnya.  

"Jangan banyak alasan terus langsung tebas saja. Kalau disuruh memperbaiki pasti tidak bisa. Wong satu bata itu beratnya lebih dari sekilo (1 kilogram), di sini juga tidak ada yang buat," ucap Bupati 

Bupati juga menyoroti hak kepemilikan lahan oleh masyarakat yang berada dalam kawasan cagar budaya. Pemerintah daerah meminta kasus pembongkaran, termasuk aturan kepemilikan lahan diusut dan diselesaikan. Untuk selanjutnya melakukan inventarisasi aset yang masuk cagar budaya dan dilaporkan ke Pemprov Jawa Tengah. 

Sedangkan pemilik lahan, Burhanudin mengaku lahan dibeli dari pemilik lama Linawati dalam kondisi terbengkalai senilai Rp850 juta. Batas lahan yang dibeli berada tepat di bawah tembok benteng paling luar. Dirinya beranggapan tembok benteng masuk menjadi hak milik sesui luasan lahan yang dibeli. Tanpa mengetahui bahwa tembok adalah objek cagar budaya yang dilindungi.  

Pembongkaran Benteng Kartasura sendiri sekedar untuk akses material bangunan untuk mendirikan kos-kosan. "Kalau sepanjang tembok adalah cagar budaya, berarti saya kehilangan aset sepanjang 65 meter dengan ketebalan tembok 2 meter," kata Burhanudin.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network