Sementara, Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran karena sudah berkekuatan hukum. “Bangunan ini sudah lama bersengketa, jadi sudah beberapa kali melalui tahapan. Kita memberikan SP (surat peringatan) satu, dua, tiga sampai pembongkaran,” kata Fajar.
“Tapi dari pihak kuasa hukum mengomplain terkait SP 1 SP 2, tapi di gugatan PTUN kalah. Sehingga kami sampaikan ke warga, tapi kuasa hukumnya tidak pernah minta,” katanya.
Untuk diketahui, pembongkaran 26 rumah warga ini sudah melalui proses hukum. Pemilik tanah bernama Putut Sutopo telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menindak lanjuti hasil gugatan PTUN, Dinas Tata Ruang Kota Semarang kemudian mengeluarkan surat rekomendasi segel dan bongkar. Sebagai tali asih, warga telah menerima ganti rugi sebesar Rp40 juta.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait